PT.TASK DIDUGA GARAP DIKUAR HGU

“DISINYALIR KUAT PT.TASK III,MELAKUKAN PELANGARAN TERHADAP PERAMBAHAN KAWASAN HUTAN”
Sampit, Media bangsa
Hasil Rapat Kordinasi yang dilaksanakan Pempro Kalteng pada hari senin 30 Agustus 2010 dipalangkaraya, menyimpulkan bahwa PT.Tunas AgroSubur Kencana (TASK) telah melakukan  terjadinya pelangaran berupa perambahan kawasan hutan, menyerobot lahan masyarakat dan merusak asset Negara.” Gubernur Kalteng A. Teras Narang, SH dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 9 September 2010 dengan nomor 525/1069/BK, memerintahkan agar melakukan lakah-lakah sebagai berikut :PERTAMA Segera menghentikan aktivitas kegiatan dilapangan yang melangar ketentuan, baik berada didalam maupun diliar Hak Guna Usaha (HGU) PT. TASK, karena diduga kuat telah melakukan pelangaran ketentuan kewajiban selaku pemengan izin sebagaimana diatur dalam dictum Kelima hurup  a, b dan c Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.331/Menhut-II/2007 tangggal 17 September 2007 tentang pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikunversikan dan ketentuan lain. Dan yang KEDUA memberikan saksi terhadap pelangaran perambahan areal hutan rawa dan kawasan lainya,baik didalam maupun diluar areal HGU. Sebagai tindak lanjut dan laporan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah nomor S.396/BKSDA Kalteng-1/SPROC/2010 pada tanggal 19 Agustus 2010 ( mengigat kewenangan penyidikan kasus ini berada pad a kementrian kehutanan RI) diminta kepada Bupati. serta pada POIN KETIGA,Memberikan saksi terhadap dugaan kuat terjadinya penyerobotan lahan masyarakat dan mengembalikan lahan atau kebun masyarakat kecamatan Kotabesi,memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh yang sudah ditanami oleh PT.TASK. EMPAT  melakukan penijauan kembali terhadap perizinan usaha perkebunan sehubungan dengan telah terjadi beberap pelangaran dan pada POIN KELIMA Bupati Kotim menyampaikan laporan penanganan permasalahan tersebut selambat-lambatnya tangal 20 september 2010.
DENGAR PENDAPAT DIGEDUNG DPRD KOTIM TERKAIT,PENGARAP LAHAN DILUAR HGU DAN PENYEROBOTAN LAHAN MILIK MASYARAKAT.
Dalam dengar pendapat yang dilaksanakan digedung DPRD Kotim pada hari senin 27 September 2010,warga meminta tanah dan kebun  yang telah digarap oleh PT.TASK III, dikembalikan dan menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang digusur pada saat pembukaan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Disamping mengarap lahan masyarakat yang belum diganti rugi, pihak perusahaan diketahui telah menanam ditepi sungai Mentaya dan mengarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) seluas 670 hektar, serta mengarap hutan rawa seluas 1.542 hektar, terkait dengan pelangaran tersebut diatas dinas kehutanan kotim telah merekomendasikan kepada Departeman kehutanan RI.
Perwakilan PT.TASK 3 yang hadi pada dengar pendapat tersebut menyampaikan, pihaknya membuka lahan ditepi sungai mentaya untuk pembangunan pelabuhan dan mengenai perizinan akan secepatnya diurus. Terkait dengan lahan yang diinglav warga pihaknya akan cek kelapangan. Dalam pertemuan tersebut yang dipimpin oleh komisi I DPRD Kotim Drs.Kemekson tarung menghasilkan 10 rekomendasi. Lahan masyarakat 7 Desa yang masuk dalam perusahaan segera diinglav. Kemudian pihak perusahaan membayar ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga yang telah digarap. Jumlah lahan dan kebun milik  warga yang bersengketa  agar diinventarisir kembali oleh tim pembebasan lahan tingkat Desa,Kecamatan dan Kabupaten katanya.
Mengenai lahan milik warga yang tidak mau diganti rugi segera dilakukan pengiklavan oleh pihak perusahanaan juga diminta untuk menghentikan aktivitas dilapangan diatas lahan yang bersengketa. Serta serta aktivitas yang diluar perizinan. Kemudian pihak perusahaan diminta untuk membangun kemitraan dengan masyarakat dengan mengalokasikan lahan sebesar 20 % dari jumlah lahan yang dimiliki PT.TASK , agar dengan keberadaan perusahaan tersebut dapat meningkatkan perekonomian dan kesahjaterakan masyarakat sekitar PT.TASK. diminta kepada Pemkab untuk menijau ulang perijinan dan memberikan sangsi terhadap pelangaran sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan minta setelah rekomendasi dikeluarkan Aparat Desa dapat memantau dan melaporkan secara kontiyu enam bulan sekali baik kegiatan pihak perusahaan dan pemantauan  lingkungan hidup, Pungkasnya (TIM)