Senin, 04 Oktober 2010

mediasi sangketa lahan PT.AWL



Sampit, Media Bangsa
Pertemuan yang kedua kalinya, dipolres kotim senin (4/10/2010) belum ada titik terang. Kendati yang dihadirkan 7 orang Tim Pelepasan tanah dan dua orang yang sudah menerima ganti rugi.  Dari tujuh tim desa tersebut, 5 orang Tim desa Tumbang Penyahuan dan dua orang Tim Desa dari Tanah Haluan.” Pihak perusahaan besi keras bahwa lahan yang diklap masyarakat Tumbang penyahuan, Tanah Halaun itu sudah pernah kami ganti rugi  dari 6 kelompok, bahkan kami juga membawa dan menghadirkan 2 orang yang menerima ganti rugi lahan, Kata margono “.
Daru yang sudah meneriama ganti rugilahan dengan pihak perusahanaan mengatakan, memang benar saya menjual lahan seluas 35 Ha dan lahan tersebut turun temun adalah milik keluarga kami yang sesuai dengan SKT yang dimiliki bahkan surat kepemilikan tanah tersebut ditanda tangani damang kepala adat.
Perwakilan masyarakat Dian wahyudi mengatakan, kalau memang pihak perusahaan merasa sudah pernah menganti rugi dengan pemilik tanah, disamping data yang dimiliki pihak perusahaan. kami ingin mendengar langsung dari tim desa yang membebaskan lahan, apakah benar demikian ? lalu  di-SK kan kades yang mana dan tahun berapa ? Apa potif perusahaan mengukur lahan masyarakat sementara tidak ada realisasinya ?
Jasmuni ketua Tim Desa Tumbang Penyahuan memaparkan bahwa yang dijual lahan milik masyarakat yang diglobalkan adalah dekat kampung sedangkan yang diatas (Bukit Santuai) itu belum pernah kami bebaskan. Ditabahkan rekan Dugup satu tim desa, lokasi kelompok BPD sebesar 400 Ha dan kelompok Pemuda 200 ha sebagian sudah diterima oleh masyarakat ganti rugi, namun  sampai sekarang sisa lahan tersebut belum ada realiasasinya.Ungkapnya
Apa kata perusahaan
Margono, bersi keras bahwa lahan yang dipermasalahkan masyarakat semua sudah diganti rugi dan pihaknya mempunya data –data lengkap. Mengenai lahan yang pernah kami ukur tersebut kami menyerahkan kepada pemerinyahan desa dan kecamatan untuk mempelajarinya.
“Pernyataan pihak perusahaan bahwa lahan 6 kelompok sudah dibebaskan betolak belakang dengan pernyaataan Dugup Tim Desa. Dan Sempat dipertanyakan kembali oleh Dian, sisa lahan kelompok pemuda yang belum dibayar hingga sampai saat ini kepada pihak perusahaan, namun pukus permasalahan mengambang ketikan sebagian mempermasalahkan Tapal Batas, hingga pertanyaan tersaebut belum dijawab pihak perusahaan, cetusnya”.
Dalam pertemuan mediasi penyelesaian sengketa lahan tersebut yang dipimpin Waka Polres FX.Bhirawa BP,SIK, mengatakan, kami mempunyai keajiban sebagai mengamankan agar selama proses  mediasi kedua belah pihak tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Investor yang datang kekotim ini, pastinya sudah menyelesaikan kewajibanya sesuai aturan. Tidak mungkin pihak perusahaan masuk dan menyelonong tidak permisi dan langsung berusaha, setidak-tidaknya memiliki izin dari pemerintah. Terkecuali pihak perusahaan tidak memiliki izin dari pemerintah dan lansung mengarap serta tidak  menganti rugi lahan masyarakan , hal itu seratus persen salah pihak perusahaan Katanya.
Mengenai uji materi itu bukan bidang kami, Kalau kedua belah pihak berkeinginan untuk meneruskan permasalahan ini ketingkat pemerintahan. Tambahnya
Belum adanya titik terang antara sangketa lahan masyarat  dan PT.AWL kedua belah pihak sepakat melanjutkan mediasi diPemkab. Dan rencanaya besok 5 Oktober 2010, kedua belah pihak mendatangi  pemkab Kotim untuk menyapaikan permasalahan.
Sebenarnya konsef mediasi dipemda sudah dibuat oleh Bapak Camat, namun terkendala terjadinya pemortalan oleh masyarakat di- PT.AWL 1 September 2010 lalu. Hingga surat yang meminta pemerintah daerah untuk mempesalitasi permasalan ini ditertunda Kata Kades Tumbang Penyahuan Simpung.
Mengapa pihak perusahaan tidak membawa proses perdata sengket lahan dengan masyarakat kepengadilan ? Margono Humas perusahaan mengatakan, kami coba proses mediasi dengan pemerintah dulu untuk mencari jalan keluarnya. Seharusnya bukan pihak perusahaan yang membawa proses ini kepengadilan tentunya yang merasa keberatan (Red Masyarakat ),cetusnya. (Yns)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar