Sampit, Media Bangsa
Pertemuan yang kedua kalinya,
dipolres kotim senin (4/10/2010) belum ada titik terang. Kendati yang
dihadirkan 7 orang Tim Pelepasan tanah dan dua orang yang sudah menerima ganti
rugi. Dari tujuh tim desa tersebut, 5
orang Tim desa Tumbang Penyahuan dan dua orang Tim Desa dari Tanah Haluan.”
Pihak perusahaan besi keras bahwa lahan yang diklap masyarakat Tumbang
penyahuan, Tanah Halaun itu sudah pernah kami ganti rugi dari 6 kelompok, bahkan kami juga membawa dan
menghadirkan 2 orang yang menerima ganti rugi lahan, Kata margono “.
Daru yang sudah meneriama ganti
rugilahan dengan pihak perusahanaan mengatakan, memang benar saya menjual lahan
seluas 35 Ha dan lahan tersebut turun temun adalah milik keluarga kami yang
sesuai dengan SKT yang dimiliki bahkan surat kepemilikan tanah tersebut ditanda
tangani damang kepala adat.
Perwakilan masyarakat Dian wahyudi
mengatakan, kalau memang pihak perusahaan merasa sudah pernah menganti rugi
dengan pemilik tanah, disamping data yang dimiliki pihak perusahaan. kami ingin
mendengar langsung dari tim desa yang membebaskan lahan, apakah benar demikian
? lalu di-SK kan kades yang mana dan
tahun berapa ? Apa potif perusahaan mengukur lahan masyarakat sementara tidak
ada realisasinya ?
Jasmuni ketua Tim Desa Tumbang
Penyahuan memaparkan bahwa yang dijual lahan milik masyarakat yang diglobalkan
adalah dekat kampung sedangkan yang diatas (Bukit Santuai) itu belum pernah
kami bebaskan. Ditabahkan rekan Dugup satu tim desa, lokasi kelompok BPD
sebesar 400 Ha dan kelompok Pemuda 200 ha sebagian sudah diterima oleh
masyarakat ganti rugi, namun sampai
sekarang sisa lahan tersebut belum ada realiasasinya.Ungkapnya
Apa kata
perusahaan
Margono, bersi keras bahwa lahan
yang dipermasalahkan masyarakat semua sudah diganti rugi dan pihaknya mempunya
data –data lengkap. Mengenai lahan yang pernah kami ukur tersebut kami
menyerahkan kepada pemerinyahan desa dan kecamatan untuk mempelajarinya.
“Pernyataan pihak perusahaan
bahwa lahan 6 kelompok sudah dibebaskan betolak belakang dengan pernyaataan
Dugup Tim Desa. Dan Sempat dipertanyakan kembali oleh Dian, sisa lahan kelompok
pemuda yang belum dibayar hingga sampai saat ini kepada pihak perusahaan, namun
pukus permasalahan mengambang ketikan sebagian mempermasalahkan Tapal Batas, hingga
pertanyaan tersaebut belum dijawab pihak perusahaan, cetusnya”.
Dalam pertemuan mediasi
penyelesaian sengketa lahan tersebut yang dipimpin Waka Polres FX.Bhirawa
BP,SIK, mengatakan, kami mempunyai keajiban sebagai mengamankan agar selama
proses mediasi kedua belah pihak tidak terjadi
hal-hal yang diinginkan.
Investor yang datang kekotim ini,
pastinya sudah menyelesaikan kewajibanya sesuai aturan. Tidak mungkin pihak
perusahaan masuk dan menyelonong tidak permisi dan langsung berusaha,
setidak-tidaknya memiliki izin dari pemerintah. Terkecuali pihak perusahaan tidak
memiliki izin dari pemerintah dan lansung mengarap serta tidak menganti rugi lahan masyarakan , hal itu
seratus persen salah pihak perusahaan Katanya.
Mengenai uji materi itu bukan
bidang kami, Kalau kedua belah pihak berkeinginan untuk meneruskan permasalahan
ini ketingkat pemerintahan. Tambahnya
Belum adanya titik terang antara
sangketa lahan masyarat dan PT.AWL kedua
belah pihak sepakat melanjutkan mediasi diPemkab. Dan rencanaya besok 5 Oktober
2010, kedua belah pihak mendatangi
pemkab Kotim untuk menyapaikan permasalahan.
Sebenarnya konsef mediasi dipemda
sudah dibuat oleh Bapak Camat, namun terkendala terjadinya pemortalan oleh
masyarakat di- PT.AWL 1 September 2010 lalu. Hingga surat yang meminta
pemerintah daerah untuk mempesalitasi permasalan ini ditertunda Kata Kades
Tumbang Penyahuan Simpung.
Mengapa pihak perusahaan tidak
membawa proses perdata sengket lahan dengan masyarakat kepengadilan ? Margono
Humas perusahaan mengatakan, kami coba proses mediasi dengan pemerintah dulu
untuk mencari jalan keluarnya. Seharusnya bukan pihak perusahaan yang membawa
proses ini kepengadilan tentunya yang merasa keberatan (Red Masyarakat
),cetusnya. (Yns)